PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi pasal 17 UUD NRI 1945 tentang Kementrian negara

2 Jawaban

  • pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa presiden dibantu oleh mentri" negara

    pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa mentri" itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

    pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa setiap mentri menbidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

    pasal 17 ayat 4 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam uu.

    semoga membantu
  • pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa president dibantu oleh menteri menteri negara
    pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa menteri menteri ITU diangkat dan diberhentikan oleh presiden
    pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
    pasal 17 ayat 4 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, Dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang undang

Pertanyaan Lainnya