jelaskan isi pasal 17 UUD NRI 1945 tentang Kementrian negara
PPKn
angelsianturi2839
Pertanyaan
jelaskan isi pasal 17 UUD NRI 1945 tentang Kementrian negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa presiden dibantu oleh mentri" negara
pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa mentri" itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa setiap mentri menbidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
pasal 17 ayat 4 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam uu.
semoga membantu -
2. Jawaban mahmud421
pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa president dibantu oleh menteri menteri negara
pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa menteri menteri ITU diangkat dan diberhentikan oleh presiden
pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
pasal 17 ayat 4 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, Dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang undang