pelanggaran pelanggaran yang dilakukan belanda pada perjuangan diplomasi
IPS
widia220
Pertanyaan
pelanggaran pelanggaran yang dilakukan belanda pada perjuangan diplomasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban calypsophobos
1. Perundingan Awal
- Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran yang memiliki pemerintahan sendiri dalam lingkungan Kerajaan Belanda.
- Masalah dalam negeri diurus Indonesia dan luar negeri diurus oleh pemerintah Belanda.
2. Perundingan Linggarjati
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia atas wilayah Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda segera menarik mundur tentaranya dari daerah-daerah itu paling lambat 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama untuk membentuk negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
3. Komisi 3 Negara
Agresi militer yang dilancarkan Belanda menimbulkan reaksi hebat dari berbagai negara. Pada tanggal 30 Juli 1947 pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan secara resmi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) agar masalah Indonesia segera dimasukan dalam daftar acara DK PB
4. Perundingan Renville
Melalui sebuah komisi penghubung KTN, diadakan pertemuan-pertemuan pendekatan, tetapi mengalami kegagalan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, pihak Republik Indonesia secara tegas menuntut pihak Belanda mengembalikan daerah-daerah yang didudukinya sejak tanggal 1 Agustus 1947 dan Jakarta harus kembali dalam statusnya sebelum Agresi Militer Belanda I.
Sebaliknya, pihak Belanda tetap bertahan dengan garis van Mook-nya. Belanda menyatakan bahwa daerah-daerah yang diduduki sebelum adanya perintah gencatan senjata dari DK PBB tetap menjadi milik Belanda. Komisi Tiga Negara (KTN) yang dipercayakan untuk membantu penyelesaian sengketa tidak putus harapan.
5. Perundingan Rom Royen
UNCI yang mengemban tugas menyelesaikan konflik Indonesia—Belanda memainkan perannya, dengan mengundang kedua belah pihak yang bertikai untuk kembali mengadakan perundingan. Delegasi Indonesia dalam perundingan itu dipimpin oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan dari pihak Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen.
6. Resolusi Dewan Keamanan PBB
- Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik Indonesia. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perundingan kembali
- Pembebasan dengan segera dan dengan tidak bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik Indonesia oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1948.
- Belanda harus memberikan kesempatan kepada pembesar-pembesar pemerintah Republik untuk kembali ke Yogyakarta.
DAN MASIH BANYAK LAGI :)