Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung merupakan wewenang presiden sebagai
PPKn
stellapacita52
Pertanyaan
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung merupakan wewenang presiden sebagai
1 Jawaban
-
1. Jawaban hco70
Kepala Negara (dengan menggunakan hak prerogatif)