Tugas dan wewenang lembaga negara sesuai UUD Negara RI tahun 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban UnjaniFakTeknik
Tugas dan wewenang lembaga negara sesuai UUD Negara RI tahun 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
- Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2 ayat 2 )
- Majelis permusyawaratan rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden (Bab II Pasal 3 ayat 2)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
- Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Bab VII Pasal 20 ayat 1)
- Anngota Dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (bab VII Pasal 21)
PRESIDEN
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal 5 ayat 2 )
- Presiden mengangkat duta dan konsul ( bab III Pasal 13 ayat 1 )
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung ( Bab III Pasal 14 ayat 1 )
- Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat ( bab III Pasal 14 ayat 2 )
MAHKAMA AGUNG (MA)
Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)
MAHKAMA KONSTITUSI (MK)
- Mahkama Konstitusi wajib memeriksa, mengadili. dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilang puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi ( Bab III Pasal 7B ayat 4)
- Mahkama Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang dasar (Bab IX PAsal 24C ayat 2)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Hasil pemeriksaan keungan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)
KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Bab IX Pasal 24B Ayat 1)
Pembahasan
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebagai negara demokrasi pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar.
Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelajari lebih lanjut
materi tentang lembaga-lembaga negara brainly.co.id/tugas/1233648
------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 10 - SMA
Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan
Bab: Lembaga Negara Menurut UUd 1945
Kode: -
Kata kunci: Lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara.
AJ.