Alat kelengkapan hukum yang bertugas untuk membuat dan Mengadakan hukum dalam sistem hukum Seperti UU adalah
PPKn
yuniantariani
Pertanyaan
Alat kelengkapan hukum yang bertugas untuk membuat dan Mengadakan hukum dalam sistem hukum Seperti UU adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfauziahsaid
Alat kelengkapan yang bertugas membentuk dan mengadakan undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas tersebut diatur di dalam UUD 1945.