Lembaga negara yang berhak memberi grasi amnesti dan abolisi adalah
PPKn
stellapacita52
Pertanyaan
Lembaga negara yang berhak memberi grasi amnesti dan abolisi adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban dyarasti
PRESIDEN Republik Indonesia -
2. Jawaban sifanuari
pemerintah indonesia/presiden indonesia