PPKn

Pertanyaan

Klo isi pokok uud negara republik indonesia tahun 1945???

1 Jawaban

  • Pokok Pikiran I menyatakan,
    bahwa negara melindungi segenap
    bangsa Indonesia dan seluruh
    tumpah darah Indonesia
    berdasarkan atas persatuan
    dengan mewujudkan keadilan
    sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia. Ini sekaligus berarti,
    dalam Pembukaan UUD 1945
    diterima aliran pengertian (paham)
    negara persatuan, negara yang
    melindungi danmeliputi segenap
    bangsa seluruhnya, mengatasi
    segala paham golongan dan
    perseorangan. Aliran inilah yang
    kemudian dikenal sebagai paham
    negara persatuan (integralistik
    atau kekeluargaan). Tampak di sini,
    bahwa pokokpikiran ini identik
    dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
    Pokok Pikiran II menyatakan,
    bahwa negara hendak mewujudkan
    keadilan sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia. Pokok pikiran ini identik
    dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
    Pokok Pikiran III menyatakan,
    bahwa negara berkedaulatan
    rakyat, berdasar atas kerakyatan
    danpermusyawaratan perwakilan.
    Oleh karena itu, sistem negara
    yang terbentuk dalam Undang-
    Undang Dasar harus berdasarkan
    kedaulatan dan berdasar atas
    permusyawaratan perwakilam. Di
    sini secara jelas tampak bahwa
    pokok pikiran ini identik dengan
    Sila ke-4 dari Pancasila.
    Pokok Pikiran IV menyatakan,
    bahwa negara berdasar atas
    Ketuhanan Yang Maha Esa
    menurut dasar kemanusiaan yang
    adil dan beradab. Oleh karena itu,
    Undang-Undang Dasar harus
    mengandung isi yang mewajibkan
    pemerintahan dan lain-lain
    penyelenggara negara untuk
    memelihara budi pekerti
    kemanusiaan yang luhur dan
    memegang teguhcita-cita moral
    rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
    identik dengan Sila ke-1 dan ke-2
    dari Pancasila.

Pertanyaan Lainnya