ketika membuat peraturan di desa para pejabat pemerintahan desa ketika membuat keputusan harus disahkan oleh
PPKn
evi274
Pertanyaan
ketika membuat peraturan di desa para pejabat pemerintahan desa ketika membuat keputusan harus disahkan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dimas3817
jawabanya adalah DPRD -
2. Jawaban Dindatri027
Semua pihak yang menghadiri rapat pengambilan keputusan peraturan desa yaitu kepala desa dan BPD. Dan yang wajib mensahkan adalah ketua BPD.