Usaha usaha yg dilakukan khalifah harun ar rasid
B. Arab
bassyar
Pertanyaan
Usaha usaha yg dilakukan khalifah harun ar rasid
1 Jawaban
-
1. Jawaban Friskanurazizah
Usaha-usaha tersebut antara lain:
a. Memerangi kaum murtad atau pembangkang
Di awal masa pemerintahan Abu Bakar as-Siddiq, banyak muncul berbagai macam permasalahan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Islam. Namun dalam praktiknya, Abu Bakar as-Siddiq selalu berpesanuntuk tetap mengadakan pendekatan kepada masyarakat dengan cara damai, sehingga tidak terjadi perlawanan yang lebih besar. Tidak semua kaum murtad menolak pendekatan secara damai dari umat Islam. Tetapi, tidak sedikit pula yang terang-terangan menolak justru mereka mengajak perang. Kelompok yang secara terang-terangan mengajak perang tersebut biasanya dipimpin oleh orang yang mengaku dirinya sebagai nabi atau dikenal sebagai nabi palsu. Di antara nabi-nabi palsu tersebut antara lain:
1) Aswad al-Ansi
2) Tulaihah bin Khuwailid al-Asadi
3) Malik bin Nuwairah
4) Musailamah al-Kazab
b. Pembukuan Al-Qur’an
Pada awalnya, ayat-ayat Al-Qur’an masih dituliskan pada benda-benda yang berserakan seperti kulit, kayu, dan pelepah daun kurma. Atas nasehat Umar bin Khattab kepada Abu Bakar as-Siddiq mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut untuk dijadikan satu dalam bentuk sebuah kitab. Zaid bin Sabit sebagai pemimpin pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih berserakan tersebut. Hasil dari pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah selesai menjadi mushaf, kemudian disimpan oleh Khalifah Abu Bakar as-Siddiq. Setelah Khalifah Abu Bakar as-Siddiq meninggal, mushaf tersebut disimpan oleh putri dari Umar bin Khattab dan juga salah satu istri Nabi Muhammad saw.
c. Ekspansi Kekuasaan Islam (perluasan wilayah)
Ada beberapa hal yang dijadikan pedoman utama para juru dakwah dan para tentara Islam dalam melakukan perluasan wilayah penyebaran ajaran agama Islam, atau memasuki wilayah baru yang akan dijadikan tempat penyebaran agama Islam, diantaranya yaitu:
1) Dianjurkan masuk Islam, maka jiwa serta hartanya akan mendapat perlindungan.
2) Boleh tidak memeluk ajaran agama Islam, tetapi harus membayar jizyiah maka jiwa dan hartanya akan dilindungi.
3) Jika melakukan perlawanan terhadap umat Islam maka akan diperangi.