Sejarah

Pertanyaan

1. Jelaskan bentuk dukungan Sri sultan hamengkubuwono IX terhadap proklamasi kemerdekaan indonesia

2. Jelaskan pernyataan si sultan hamengkubuwono IX bahwa daerah yogyakarta menjadi bersifat istimewa sesuai dengan tata hukum di indonesia

1 Jawaban

    1. Pada September 1945 Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan Kesultanan Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia.
    2. Pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan amanat sebagai bentuk keseriusan dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Melalui pernyataan ini maka secara resmi Yogyakarta menjadi wilayah RI dengan status Daerah Istimewa.

    Penjelasan:

    Semenjak proklamasi kemerdekaan di kumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh kedua bapak proklamator bangsa Indonesia, Sukarno dan Muhammad Hatta, banyak dukungan mengalir dari berbagai daerah bahkan juga dari luar negeri. Kesultanan Yogyakarta adalah salah satu daerah di negeri ini yang memberikan dukungan penuh atas berdirinya negara Republik Indonesia.

    Kesultanan Yogyakarta pada waktu itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, ketika sultan mendengar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah tersebar tersebut, secara spontan menyatakan bahwa Negeri Yogyakarta bergabung dengan Republik Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Sri Paku Alam VIII

    Kemudian pada tanggal 20 Agustus 1945, kedua sultan itu, yakni Sri Sultan Hemengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya ucapan selamat atas terpilihnya Ir. Soekarno dan Drs. Moehammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI. Sekaligus menyatakan dukungannya. Ini berarti pernyataan sikap bahwa kesultanan Yogyakarta dan Surakarta sanggup berdiri di belakang pimpinan Soekarno-Hatta.

    Sebagai bentuk keseriusan atau untuk memperkuat dukungan tersebut, maka pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan amanat sebagai bentuk keseriusan dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Melalui pernyataan ini maka secara resmi negeri Ngayogyakarta menjadi wilayah RI dengan status Daerah Istimewa. Amanat yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII adalah:

    1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
    2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lain kami pegang seluruhnya.
    3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

    Pelajari lebih lanjut:

    1. Persiapan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: https://brainly.co.id/tugas/2315213

    ----------------------------------------------------------        

    Detail jawaban  

    Kelas: 11

    Mapel: Sejarah

    Bab: Bab 5 - Proklamasi Kemerdekaan dan Berdirinya Republik Indonesia

    Kode: 11.3.5

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya