Maksud pasal 17 ayat 1dan 2 UUD 1945 sebagai dasar penerapan sistim pemerintahan presidensial
PPKn
windijinni
Pertanyaan
Maksud pasal 17 ayat 1dan 2 UUD 1945 sebagai dasar penerapan sistim pemerintahan presidensial
1 Jawaban
-
1. Jawaban ainiinrr
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)