Kpud adalah badan yg bertugas mengurus
PPKn
basunim844
Pertanyaan
Kpud adalah badan yg bertugas mengurus
2 Jawaban
-
1. Jawaban Novallraxhman
Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:
merencanakan penyelenggaraan pemilihan,menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan,menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan,meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan mengumumkan hasilnya. -
2. Jawaban Bungaapf
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta