2.) Apa hak kan kewajiban kita sebagai warga negara untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia ?
PPKn
jujuita
Pertanyaan
2.) Apa hak kan kewajiban kita sebagai warga negara untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Bungkreng
kita masyarakat indonesia akan mendapatkan hak kita semestinya setelah kita melaksanakan kewajiban sebaibwarga negara.
Hak kita sebagai warga negara tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 "setiap warga negara berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat" tak hanya itu masih banyak hak kita seperti berhak mendapatkan pendidikan pasal 31 UUD 1945, Mendapatkan perlindungan hukum, mendapat pekerjaan, dan masih banyak lagi.
kewajiban sebagai warga negara adalah menjunjung tinggi hukum, ikut serta dalam bela negara pasal 27 UUD 1945, pertahanan dan keamanan negara dll