UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengolaan kekayaan alam yang terkandung diwilaya indo
PPKn
rendyhutabarat
Pertanyaan
UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengolaan kekayaan alam yang terkandung diwilaya indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban arabiatul51owmf07
Pengeloaan kekayaan alam yang ada di Indonesia di dapat berpedoman pada 2 peganangan utama seperti yang sudah dijelaskan di awal yaitu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960.
Adapun isi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah mengenai:
Memberikan kekuasaan pada negara untuk "menguasai" bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga negara mempunyai hak dalam mengelolanya. Hak tersebut adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.Membebaskan serta mewajibkan kepada negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada untuk memakmurkan rakyat. Maksudnya adalah hasil dari kekayaan alam Indonesia itu hendaknya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.Kesimpulannya adalah kekayaan alam Indonesia sangat melimpah oleh karena itu agar tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi maka pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia harus diserahkan kepada pemerintah Indonesia itu sendiri sebagai pemangku kepentingan dengan syarat kekayaan alam tersebut dikelola untuk memakmurkan rakyat Indonesia.