PPKn

Pertanyaan

seseorang dapat menolak menjadi warga negara (hak repudiasi) apabila negara tersebut menggunakan sistem? A Apartide B. Nopartide C. Bipartide D. Stelsel Aktif/Pasif

1 Jawaban

  • Kelas              : VIII

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : Kewarganegaraan

    Kata Kunci    : Pengertian, Penjelasan, Contoh, Ius Sanguinis, Ius Soli, Apatride, Bipatride, Stelsel Aktif Pasif, Hak opsi, Hak repudiasi

     

    Pembahasaan :

                Seseorang dapat menolak menjadi warga negara (hak repudiasi) apabila negara tersebut menggunakan sistem ... (D) Stelsel Aktif/Pasif. Berikut penjelasannya :


                Ius sanguinis merupakan sistem negara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Contohnya semisal terdapat orangtua asli negara Jerman dan tinggal di Indonesia, kemudian lahirlah seorang anak di Indonesia. Dari kasus diatas, maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah Jerman.


                Ius soli merupakan sistem negara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Contohnya semisal terdapat orangtua asli negara Indonesia dan tinggal di Paraguay, kemudian lahirlah seorang anak di Paraguay. Dari kasus diatas, maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah Paraguay.


                Apartide, merupakan keadaan seseorang dimana tidak memiliki status kewarganegaraan, diakibatkan negara asal menganut asas ius soli, dan negara tinggal / tempat kelahiran menganut asas ius sanguinis.


                Bipatride, yaitu bermakna dwi kewarganegaraan. Maksudnya keadaan dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus, hal ini diakibatkan karena negara asal menganut asas ius sanguinis, dan negara tinggal / tempat kelahiran menganut asas ius soli.


                Stelsel aktif, merupakan tindakan hukum secara aktif untuk menentukan / menjadi warga negara (naturalisasi biasa), dimana didalamnya terdapat Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.


                Stelsel pasif, dimana seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun (naturalisasi istimewa), didalamnya terdapat Hak Repudiasi , yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.

Pertanyaan Lainnya