sebutkan 6 tahap proses kembalinya ris ke nkri
IPS
angga1085
Pertanyaan
sebutkan 6 tahap proses kembalinya ris ke nkri
2 Jawaban
-
1. Jawaban Putry99
*Sebagian besar negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia
*Per 5 April 1950 Republik Indonesia Serikat hanya tersisa Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
*Ketiga negara ini bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan bukan melebur ke Republik
*3 April 1950 diadakan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
* 19 Mei 1950 diselenggarakan kesepakatan dan persetujuan antara RIS dan RI yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
*hasilnya menyatakan bahwa NKRI akan dibentuk di Jogjakarta dan akan dibentuk panitia perancang UUD.
*15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUD RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950.
*17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan -
2. Jawaban JatmikoHidayatulloh
1. Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatra Selatan, Negara Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Dayak, Bangka , Belitung, dan Riau.
2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 april 1950 RIS hanya terdiri dari: anegara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga negara itu kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melebur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antar RIS-NIS-NST.
6. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mandatnya kepada persana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
7. Pada tanggal 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing dieakili oleh: RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.Hasil kesepakatan NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada tanggal 15 Agustus 1950,setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan RIS yang bersidat sementara sehingga dikenal dnngan UUDS 1950. Ini menunjukan akan terjadi perubahan.
9. UUDS ini disahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 1945 dan UUD RIS.Pada 17 Agistus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.