PPKn

Pertanyaan

hak prerogratif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal berikut ini kecuali...a.pasal 9 uud 1845. b.pasal 10 uud 1945. c.pasal12 uud 1945. d.pasal 13 uud 1945. e. pasal 14 uud 1945

2 Jawaban

  • a. pasal 9 uud 1845 maaf kalo salah

  • Hak prerogatif presiden tidak dijelaskan dalam Pasal 9 UUD 1945  (Jawaban A) yang isinya mengenai sumpah jabatan presiden dan wakil presiden.
    Pasal 9 UUD 1945 berbunyiSebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    “Saya berjanji dengan sungguh-­sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh ­sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pertanyaan Lainnya