hak prerogratif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal berikut ini kecuali...a.pasal 9 uud 1845. b.pasal 10 uud 1945. c.pasal12 uud 1945. d.pasal 1
PPKn
brian211
Pertanyaan
hak prerogratif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal berikut ini kecuali...a.pasal 9 uud 1845. b.pasal 10 uud 1945. c.pasal12 uud 1945. d.pasal 13 uud 1945. e. pasal 14 uud 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban miftahuljannh1
a. pasal 9 uud 1845 maaf kalo salah -
2. Jawaban ShanedizzySukardi
Hak prerogatif presiden tidak dijelaskan dalam Pasal 9 UUD 1945 (Jawaban A) yang isinya mengenai sumpah jabatan presiden dan wakil presiden.
Pasal 9 UUD 1945 berbunyiSebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.