PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan dan persamaan organisasi pers diindonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?

1 Jawaban

  • Sebelum Era Reformasi :
    Pihak pers dikendalikan oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa, seperti pejabat dan lain-lain demi karir mereka

    Setelah Era Reformasi :
    Pihak pers dilindungi oleh undang-undang ( UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers )dan diatur oleh undang-undang sehingga kelancaran dan keamanan media massa terjamin

Pertanyaan Lainnya