1.Bagaimana kedudukan setiap lembaga negara? 2.Bagaimana keanggotaan setiap lembaga negara? 3.Bagaimana hubungan antar lembaga negara diindonesia
PPKn
Agustinot
Pertanyaan
1.Bagaimana kedudukan setiap lembaga negara?
2.Bagaimana keanggotaan setiap lembaga negara?
3.Bagaimana hubungan antar lembaga negara diindonesia
2.Bagaimana keanggotaan setiap lembaga negara?
3.Bagaimana hubungan antar lembaga negara diindonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban azkaaaa
1.sebelum amandemen lembaga tertinggi adalah MPR sesudah amandemen kedudukan tertinggi adalah UUD 1945 dan MPR sejajar dengan lembaga tinggi lainnya tapi ini kedudukan lembaga tertinggi negara sebelum dan sesudah amandemen
.
2.Anggota lembaga adalah termasuk juga seluruh anggota yang telah diangkat jadi pengurus. Anggota lembaga adalah setiap anggota yang telah terdaftar pada lembaga setelah diterima atas permintaan sendiri dan telah memenuhi persyaratan awal pendaftaran anggota. Setiap anggota dilengkapi dengan Surat Keputusan pengangkatan/pengesahan penerimaan anggota, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas . Yang diterima setiap orang warga Negara RI yang menerima dan mendukung azas, ideologi, AD/ART dan peraturan-peraturan lembaga. Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota lembaga dapat mengajukan diri secara tertulis dengan memenuhi syarat administrasi awal kepada BPH langsung kepada Direktur Eksekutif atau melalui sekretariat BPH dan sekretariat perwakilan – perwakilan. Telah berumur minimal 16 (enam) belas tahun. Telah mengisi formulir atau format syarat pendaftaran. Setiap anggota wajib memenuhi segala kewajibannya terhadap lembaga terlebih-lebih kewajiban awal dan pelaksanaan kegiatan lembaga. Menjaga dan mempertahankan nama baik serta memiliki keterikatan atau tanggungjawab secara lahir dan batin terhadap lembaga. Tunduk dan menjunjung tinggi persatuan, azas, ideologi, AD/ART dan peraturan serta kebijakan lembaga.
.
3.DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. apabila DPR berpendapat bahwa Presiden Melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR. namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan mahkamah konstitusi untuk memeriksa & mengadilinya.
Lebih jelasnya lihat UUD Pasal 7A & 7B ayat 1-7