Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan ruang lingkup bank dan lembaga keuangan lainnya ! ^^

1 Jawaban

  • BANK

    Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

    Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Bank di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan organisasi.

    Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi :

    Bank Sentral : Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.Bank Umum : Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil.Bank Perkreditan Rakyat / BPR : Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Pertanyaan Lainnya