mengemukakan pertama kali hukum perspektif adalah
Seni
faniruskan1926
Pertanyaan
mengemukakan pertama kali hukum perspektif adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban idry1
Pelopor yang mengemukakan hukum perspektif pertama kali adalah Paolo Uccello (1397-1475) yang merupakan seniman (seorang pelukis) dari Italia.