PPKn

Pertanyaan

Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah

1 Jawaban

  • 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama....

    Menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
     

    Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011]



Pertanyaan Lainnya