PPKn

Pertanyaan

Hukum acara perdata termasuk dalam hukum yang menyangkut kepentingan perorangan , yaitu hukum ........ A. Publik B. Formal C. Privat D. Nasional E. Tata pemerintahan

1 Jawaban

  • Hukum acara perdata yang termasuk dalam hukum yang menyangkut kepentingan perorangan adalah Hukum Privat (C)

    Pembahasan

    Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berpedoman pada Undang - Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pemerintahan yang mengatur seluruh ketatanegaraan yang ada diseluruh Indonesia. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat dan diperuntukan manusia yang tujuannya membatasi tingkah laku supaya dapat terkontrol, aspek terpenting dalam pelaksanaan atas semua rangkaian kekuasaan kelembagaan adalah hukum. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan suatu pembelaan dihadapan hukum.

    Pada pembahasan soal diatas, salah satu hukum yang terdapat di Indonesia yang menyangkut kepentingan perorangan adalah hukum privat. Kemudian, hukum acara perdata menurut Sudikno Mertokusumo adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Adapun macam - macam pembagian hukum yang ada di Indonesia diantaranya adalah :

    1. Hukum menurut sumbernya
    2. Hukum menurut bentuknya
    3. Hukum menurut tempat berlakunya
    4. Hukum menurut waktu berlakunya
    5. Hukum menurut cara mempertahankannya
    6. Hukum menurut sifatnya
    7. Hukum menurut wujudnya
    8. Hukum menurut isinya

    Untuk hukum menurut isinya terbagi menjadi dua jenis hukum yaitu :

    • Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar negara dengan alat kelengkapannya atau bisa dikatakan hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum Publik terbagi menjadi lima yaitu : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional seperti : Hukum perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
    • Hukum Privat merupakan hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang lain yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan atau kepentingan pribadi. Hukum privat terbagi menjadi dua yaitu hukum sipil dalam arti luas dan hukum sipil dalam arti sempit.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata https://brainly.co.id/tugas/13721715
    2. Materi tentang  tujuan hukum https://brainly.co.id/tugas/1180997

    Detil jawaban

    Kelas : VIII SMP

    Mapel : PPKn

    Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan.

    Kode : 8.9.3

    Kata kunci : Hukum negara republik Indonesia, macam - macam hukum, hukum acara perdata

Pertanyaan Lainnya