Hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perpu disebut
PPKn
Amilia18
Pertanyaan
Hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perpu disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rob2302
Otonomi daerah.
Maaf kalau salah dan semoga membantu :) -
2. Jawaban hambaallah63
otonomi daerah
semoga bermanfaat;)