B. Arab

Pertanyaan

mengapa seseorang yang fasih bacaan al-qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih

2 Jawaban

  • mereka boleh saja menjadi makmum tetapi mereka harus menjadi imam karena siapapun yang sudah fasih dalam membaca al-qur'an diwajibkan untuk menjadi imam
  • Karena dalam hukum shalat, seseorang yang fasih membaca al-quran seharusnya menjadi imam bukannya makmum dan yang tidak fasih membaca al-quran sebaiknya menjadi makmum.

Pertanyaan Lainnya