mengapa seseorang yang fasih bacaan al-qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih
B. Arab
nanda1601
Pertanyaan
mengapa seseorang yang fasih bacaan al-qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih
2 Jawaban
-
1. Jawaban nesya721
mereka boleh saja menjadi makmum tetapi mereka harus menjadi imam karena siapapun yang sudah fasih dalam membaca al-qur'an diwajibkan untuk menjadi imam -
2. Jawaban Bungaapf
Karena dalam hukum shalat, seseorang yang fasih membaca al-quran seharusnya menjadi imam bukannya makmum dan yang tidak fasih membaca al-quran sebaiknya menjadi makmum.