Bagaimana jika RUU yang telah diputuskan oleh DPRtidak disahkan Presiden ?
PPKn
niky75
Pertanyaan
Bagaimana jika RUU yang telah diputuskan oleh DPRtidak disahkan Presiden ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban JatmikoHidayatulloh
RUU tidak di gunakan dan kembali ke peraturan lama -
2. Jawaban dennis70
peraturanya tidak mempunyai pondasi hukum