sebutkan lembaga-lembaga sebelum dan sesudah aman demen dan jelaskan perbedaannya !
PPKn
Zahri1164
Pertanyaan
sebutkan lembaga-lembaga sebelum dan sesudah aman demen dan jelaskan perbedaannya !
2 Jawaban
-
1. Jawaban ProxRax11
Tanya Ibu Kamu yang Aku Tau Ibu Itu Tau Semuanya -
2. Jawaban SangtutWira
sebelum amandemen : pembukaan UUD 1945,MPR,Mahkamah agung,BPK,DPR,presiden
sesudah amandemen : MPR,DPR,DPD,BPK, mahkamah agung, mahkamah konstitusi
pembahasan :
1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
2. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri.Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Jika puas, tolong beri kategori jawaban terbaik:)