PPKn

Pertanyaan

tugas presiden sebagai kepala pemerintahan

2 Jawaban


  • * Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    * Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
    * Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    * Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
    * Menetapkan Peraturan Pemerintah
    * Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    * Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    * Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    * Menyatakan keadaan bahaya.
    * Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
    * Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    * Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
    * Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
    * Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
    * Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
    * Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
    * Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
    * Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

  • 1. membuat UU bersama DPR.
    2. mengajukan rancangan undang2 kepada DPR.
    3. menetapkan peraturan pemerintah.
    4. mengangkat dan memberhentikan menteri2.
    5. Mengajukan RAPBN

Pertanyaan Lainnya