tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
PPKn
nauraayuu
Pertanyaan
tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
2 Jawaban
-
1. Jawaban nadiyati
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan Peraturan Pemerintah
* Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan keadaan bahaya.
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. -
2. Jawaban lilis224
1. membuat UU bersama DPR.
2. mengajukan rancangan undang2 kepada DPR.
3. menetapkan peraturan pemerintah.
4. mengangkat dan memberhentikan menteri2.
5. Mengajukan RAPBN