pasal 26 ayat (2) UUD 1945 orang indonesia asli otomatis menjadi WNI. hal ini sesuai dengan stelsel yangdkenal dengan istilah..
PPKn
unaalsyaa485
Pertanyaan
pasal 26 ayat (2) UUD 1945 orang indonesia asli otomatis menjadi WNI. hal ini sesuai dengan stelsel yangdkenal dengan istilah..
1 Jawaban
-
1. Jawaban dela263noni
klo gak salah naturalisme..karena stelsel aktif (naturalisasi biasa)& stelsel pasif(naturalisasi istimewa)