1.hak menjadi warga negara , 2.hak untuk memilih dan dipilih , 3.hak kebebasan masuk dan mengikuti organisasi, 4.kebebasan untuk masuk/mendirikan partai politik
PPKn
Deny5508
Pertanyaan
1.hak menjadi warga negara , 2.hak untuk memilih dan dipilih , 3.hak kebebasan masuk dan mengikuti organisasi, 4.kebebasan untuk masuk/mendirikan partai politik, 5.hak berkumpul dam berserikat, 6.hak untuk mendapatkan peradilan hak asasi lolitik di tunjukkan pada nomor
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahrazulfiah01
nomor 2&3
maaf kalo salah semoga membantu^-^