PPKn

Pertanyaan

MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden paling lambat?
a.29 hari
b.30 hari
c.40 hari
d.60 hari
e.90 hari

1 Jawaban

  • kelas : X SMA
    mapel : PPKN
    kategori : pemberhentian presiden
    kata kunci : sidang MPR , pemberhentian presiden , paling lambat

    Pembahasan :

    berdasarkan pasal 7B ayat 6 undang" dasar 1945 setelah mengalami amandemen , berbunyi : Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat (usul tentang pemberhentian presiden dan atau wakil presiden) tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    berdasarkan pasal dan ayat tersebut maka jawaban dari soal ini adalah (B) 30 hari 

Pertanyaan Lainnya