MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden paling lambat? a.29 hari b.30 hari c.40 hari d.60 hari e.90 hari
PPKn
dickyryota46
Pertanyaan
MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden paling lambat?
a.29 hari
b.30 hari
c.40 hari
d.60 hari
e.90 hari
a.29 hari
b.30 hari
c.40 hari
d.60 hari
e.90 hari
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : pemberhentian presiden
kata kunci : sidang MPR , pemberhentian presiden , paling lambat
Pembahasan :
berdasarkan pasal 7B ayat 6 undang" dasar 1945 setelah mengalami amandemen , berbunyi : Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat (usul tentang pemberhentian presiden dan atau wakil presiden) tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
berdasarkan pasal dan ayat tersebut maka jawaban dari soal ini adalah (B) 30 hari