Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada.....?
PPKn
panbikers
Pertanyaan
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada.....?
A. MPR
B. DPR
C. Presiden
D. DPA
E. MA
A. MPR
B. DPR
C. Presiden
D. DPA
E. MA
1 Jawaban
-
1. Jawaban Oktaz
C. Presiden karena itu adalah hak mutlak seorang Presiden.