bunyi pasal 24 dan 26 sesudah di amandemen tentang sistem peradilan yang bebas
PPKn
AfifahNurMazidah
Pertanyaan
bunyi pasal 24 dan 26 sesudah di amandemen tentang sistem peradilan yang bebas
1 Jawaban
-
1. Jawaban nuralimsyarif
⑶ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
pasal 26
⑴ Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli Dan orang orang bangsa lain yg disahkan dengan undang undang sbg warga negara
⑵Penduduk ialah warga negara Indonesia Dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia
⑶Hal Hal mengenai warga negara Dan Penduduk diatur dgn undang undangPertanyaan Lainnya