Jelaskan kedudukan dan peran pemerintahan daerah dalam penerepan otomi daerah di indonesia
PPKn
ridakurniasach
Pertanyaan
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintahan daerah dalam penerepan otomi daerah di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (pasal 18 ayat 2)
menjalankan otonomi seluasluasnya kecuali urusan pemerintahan yg oleh uu ditetapkan sbg urusan pemerinta pusat (pasal 18 ayat 5)
menetapkan perda dan peratura,n" lain utk melaksanakan otonomi(pasal 18 ayat 6)
semoga terbantu.