Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan peubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dpr mempunyai kedudukan
PPKn
farizer4182
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan peubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas dinamakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk UU hal trsebut diatur dalam pasal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
Pasal 20 ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU