PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan peubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas dinamakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk UU hal trsebut diatur dalam pasal?

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya