sebutkan kewenangan-kewenangan bidang pemerintahan yg diurus pleh pemerintah daerah
PPKn
rebaco8415
Pertanyaan
sebutkan kewenangan-kewenangan bidang pemerintahan yg diurus pleh pemerintah daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya kecuali urusan pemeritahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (Pasal 18 ayat 5)
pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksankan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6)
semoga benar.