PPKn

Pertanyaan

sebutkan kewenangan-kewenangan bidang pemerintahan yg diurus pleh pemerintah daerah

1 Jawaban

  • pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya kecuali urusan pemeritahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (Pasal 18 ayat 5)

    pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksankan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6)

    semoga benar.

Pertanyaan Lainnya