PPKn

Pertanyaan

Sidang bpupki ke2 tgl 10 sampe 16

1 Jawaban

  • Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar
    negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan
    reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
    perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
    Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai
    aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
    Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.
    Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim,
    Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
    Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945
    berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan
    itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
    Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.


    Piagam Jakarta
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
    dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
    karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
    kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
    rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
    yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
    Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
    oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
    maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
    Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
    seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
    umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
    ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
    abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
    Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI 6
    itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
    suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
    rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
    menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
    kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
    yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
    perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
    sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan
    sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
    undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-
    Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
    Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
    tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini
    diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo,
    Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
    kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
    Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
    Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
    pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga
    hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang
    dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
    Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
    berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada
    tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
    diterima sidang pleno BPUPKI.

Pertanyaan Lainnya