pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan. a. melemahkan MPR b. memperkuat kekuasaan presiden c. memperkuat kekuasaan DPR d. menghapus deskriminasi terh
PPKn
Anisalif
Pertanyaan
pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan.
a. melemahkan MPR
b. memperkuat kekuasaan presiden
c. memperkuat kekuasaan DPR
d. menghapus deskriminasi terhadap warga Negara jika ingin menjadi presiden
e. mengubah struktur lembaga kenegaraan
a. melemahkan MPR
b. memperkuat kekuasaan presiden
c. memperkuat kekuasaan DPR
d. menghapus deskriminasi terhadap warga Negara jika ingin menjadi presiden
e. mengubah struktur lembaga kenegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Pasal 6 UUD 1945 Sebelum Amandemen, Sesudah Amandemen
Pembahasaan :
Pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan D. Menghapus Diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi Presiden.
Alasan rasional mengapa jawabannya D, sebab pada Pasal 6 UUD 1945 sebelum amandemen, berbunyi bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”, sedangkan setelah diamandemen menjadi berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya… “