PPKn

Pertanyaan

bab dan pasal berapa bahwa presiden dan wakil dapat
diberhenitakan oleh

2 Jawaban

  • Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara pasal 7.



    Semoga membantu :)
    Jangan lupa follow ya ;)
    Gambar lampiran jawaban zdarmawan95ow82fw
  • Bab III kekuasaan pemerintahan negara

    Pasal 7A Presiden dan/atau wakil presiden dapat dibrrhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan thd negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebgai presiden dan/atau wakil presiden

Pertanyaan Lainnya