PPKn

Pertanyaan

Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah...

1 Jawaban

  • Apabila terjadi sebuah bentuk kekosongan pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan mereka adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

    Pembahasan  

    Penjelasan dari ketentuan diatas, yaitu apabila terjadinya sebuah kekosongan pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada saat yang dimana sama akan dimasukan pengaturan ke dalam UUD RI Tahun 1945 pada Pasal 8 Ayat (3) yang dimana akan berbunyi :

    "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya."

    Pembentukan ketentuan itu sendiri adalah sebagai sebuah bentuk dari tindakan antisipasi apabila jabatan yang dimana kosong tersebut tidak akan dapat dilaksanakan dikarenakan tidak ada yang mengisi sehingga akan menyebabkan berbagai macam krisis pada negara Indonesia.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang  mengapa pada tahun1998,jabatan wakil presiden kosong https://brainly.co.id/tugas/11413802

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas:  10

    Mapel:  PPKn

    Bab:  Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

    Kode:  10.9.4

    Kata Kunci:  Kekosongan, Presiden, Wakil Presiden

Pertanyaan Lainnya