DPRD provinsi tugasnya adalah
IPS
satria433
Pertanyaan
DPRD provinsi tugasnya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nadira201
-membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
-membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; -
2. Jawaban Ylnd0000
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.