PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan secara vertical

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara vertical adalah sebuah bentuk dari pembagian kekuasaan yang kemudian menurut tingkatannya adalah pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

    Pembahasan

    Pembagian kekuasan secara vertikal pada dasarnya telah tercantum di dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pada pasal 18 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian memiliki bunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".

    Dari sebuah ketentuan yang dimana telah dituliskan tersebut, terjadi sebuah bentuk daripada pembagian kekuasaan yang kemudian akan dilakukan secara vertikal yang dimana berada di negara Indonesia dan yang akan dimulai dari pemerintah pusat hingga kepada pemerintah daerah seperti (pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten atau kota).

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang  perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/1706929

    2. Materi tentang pembagian kekuasaan cecara herizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga https://brainly.co.id/tugas/4687946

    3. Materi tentang Mengapa Ada pembagian kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/12460605

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas: 6

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 2 - Sistem Pemerintah Indonesia

    Kode: 6.9.2

    Kata Kunci: Kekuasaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Vertikal


Pertanyaan Lainnya