jelaskan pembagian kekuasaan secara vertical
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Pembagian kekuasaan secara vertical adalah sebuah bentuk dari pembagian kekuasaan yang kemudian menurut tingkatannya adalah pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Pembahasan
Pembagian kekuasan secara vertikal pada dasarnya telah tercantum di dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 18 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian memiliki bunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Dari sebuah ketentuan yang dimana telah dituliskan tersebut, terjadi sebuah bentuk daripada pembagian kekuasaan yang kemudian akan dilakukan secara vertikal yang dimana berada di negara Indonesia dan yang akan dimulai dari pemerintah pusat hingga kepada pemerintah daerah seperti (pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten atau kota).
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/1706929
2. Materi tentang pembagian kekuasaan cecara herizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga https://brainly.co.id/tugas/4687946
3. Materi tentang Mengapa Ada pembagian kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/12460605
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 6
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Pemerintah Indonesia
Kode: 6.9.2
Kata Kunci: Kekuasaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Vertikal