tolong di jawab semua ya say....trima kasihh
PPKn
kelvin282
Pertanyaan
tolong di jawab semua ya say....trima kasihh
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelinnas
1. Menurut John Locke, suatu kekuasaan harus dipisah dan tidak boleh berada pada satu unsur, dikarenakan kekuasaan ini pasti akan disalahgunakan, sehingga menjadi otoriter. Pendapat John Locke ini disebut dengan Teori Trias Politika.
2. Untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
3. Subjektif -> Pancasila bukan hanya simbol tapi merupakan cerminan dari masyarakat Indonesia sendiri dan melekat pada diri setiap orang, Pancasila merupakan jati diri bangsa yang mendasari perilaku seluruh bangsa Indonesia, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan dan hubungan horizontal antar sesama manusia serta manusia dan lingkungannya.
4. Sila kelima “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ bernilai Keadilan, yaitu bahwa setiap lini maupun tingkatan masyarakat berhak mendapatkan kesamaan kesejahteraan dan keadilan dalam menjalankan hidup dimana hal ini merupakan tujuan dasar bangsa Indonesia dalam mensejahterakan seluruh rakyatnya.
5. Kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, dan kementerian pertahanan.
6. Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
7. Di atur warga negara dan penduduk dgan undang" (Pasal 26 UUD 1945). mengatur tentang warga negara UU No 26 th 2006.
8. Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum.
9. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
10. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.