Penhertin Ruang lingkup pengelolaan keuangan negara
PPKn
Samhandika3229
Pertanyaan
Penhertin Ruang lingkup pengelolaan keuangan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban tkpertiwikarang
1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.Penerimaan Negara;
4.Pengeluaran Negara;
5.Penerimaan Daerah;
6.Pengeluaran Daerah;
7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
9.kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.