Apa yang dimaksud dengan negara kepulauan dalam pasal 25A tersebut?
PPKn
patriciawensen01
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan negara kepulauan dalam pasal 25A tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban tutikalawiyah
Negara kepulauan adalah sebuah negara yang wilayah utamanya terdiri atas satu atau lebih pulau atau merupakan bagian dari gugusan pulau-pulau -
2. Jawaban salsanabila95
Pasal 25 A UUD 1945:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."