PPKn

Pertanyaan

Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah

1 Jawaban

  • jika RUU (Rancangan Undang Undang) belom disahkan menjadi UU (Undang Undang) oleh presiden , namun sudah disetujui bersama maka RUU tersebut berlaku atau sah sebagai UU dan wajib diundangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama

Pertanyaan Lainnya