Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah
PPKn
Ngila1
Pertanyaan
Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah
1 Jawaban
-
1. Jawaban shinchan3
jika RUU (Rancangan Undang Undang) belom disahkan menjadi UU (Undang Undang) oleh presiden , namun sudah disetujui bersama maka RUU tersebut berlaku atau sah sebagai UU dan wajib diundangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama