PPKn

Pertanyaan

Maklumat No.X mengandung keputusan KNIP diserahi tugas sebagai badan

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: IPS/Sejarah
    Materi: Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

    Kata Kunci: KNIP


    Saya akan menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

     

    Jawaban Pendek:

     

    Maklumat No.X mengandung keputusan KNIP diserahi tugas sebagai badan “Legislatif”

     

    Jawaban Panjang:

    Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2017, pada 12 September 1945 dibentuklah pemerintaha pertama di Indonesia, dengan dibentuknya Kabinet Presidensial, yang dipimpin oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Pemerintahan Indonesia saat ini berbentuk pemerintahan Presidensial, dimana menteri pada Kabinet ditunjuk oleh Presiden dan dengan kekuasaan besar di Presiden Sukarno.

     

    Situasi ini ditentang oleh kalangan Sosialis di KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), yang menganggap bahwa sistem ini mengarah ke autokrasi dan diktatorisme oleh Presiden. Terlebih laigi saat ini Partai Nasional Indonesia hendak dijadikan sebagai partai tunggal.

     

    Sistem politik ini juga dijadikan bahan propaganda oleh NICA (Administrasi Hindia Belanda) yang ingin menjadikan Indonesia sebagai jajahan Belanda lagi.

     

    Akhirnya pada bulan Oktober 1945, kelompok Oposisi-Sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk merubah sistem pemerintahan menjadi Parlementer, dengan Perdana Menteri sebagai pemegang kekuasaan kepala pemerintahan, dan menteri dalam kabinet yang ditunjuk oleh parlemen.

     

    Petisi ini meminta KNIP diubah dari badan penasihat menjadi badan legislatif, sambil menunggu pemilihan untuk membentuk parlemen, yang masih tertunda karena ancaman pendudukan kembali Belanda. Untuk tujuan itu, mereka mengumpulkan dukungan sebanyak 50 buah tanda tangan dari 150 anggotanya.

     

    Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 1945, petisi yang dihasilkan diserahkan kepada Presiden Ir. Soekarno. Menanggapi petisi ini, akhirnya dikeluarkanlah Makluman No. X. Petisi ini memberi kewenangan legislatif kepada KNIP, sambil menunggu terbentuknya DPR dan MPR.

     

Pertanyaan Lainnya