fungsi Undang undang nomor 8 tahun 2012 terhadap pasal 22E ayat 4
PPKn
hasbimagribi
Pertanyaan
fungsi Undang undang nomor 8 tahun 2012 terhadap pasal 22E ayat 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dindatri027
1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan undang-undang.