DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam pasal berapa ayat berapa?
PPKn
lutfiah748
Pertanyaan
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam pasal berapa ayat berapa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
pasal 20 ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
semoga bermanfaat